TUGAS DAN FUNGSI

Tugas, Fungsi Perangkat Daerah

Keberadaan Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara nomor 28 Tahun 2022 merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pariwisata sebagai pengembangan dari penanganan urusan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

  1. Tugas

Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan/ didelegasikan Kepada Daerah.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas;
  2. pelaksanaan pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintahan yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia aparatur, keuangan, kerumah tanggaan, arsip dan dokumentasi;
  3. pembuatan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan pengelolaan barang milik kekayaan/ daerah;
  5. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  6. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi Dinas.