- Tugas Pokok
Melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan pemasaran pariwisata
- Fungsi
- Penyiapan, perumusan kebijakan bidang pemasaran pariwisata, promosi dalam negeri dan luar negeri;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri dan sarana promosi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan standar, norma kriteria dan prosedur di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri dan sarana promosi pariwisata;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar, promosi dalam negeri, promosi luar negeri dan sarana promosi.
- Uraian Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja bidang pengembangan pemasaran pariwisata;
- Mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
- Mengkoordinasikan pada kepala seksi;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala seksi dan bawahan;
- Merencanakan strategi pemasaran, melaksanakan promosi dan pengembangan pasar;
- Melaksanakan kerjasama dengan organisasi ataupun asosiasi pariwisata;
- Mengumpulkan, menyusun dan menyebarluaskan bahan informasi pariwisata melalui media;
- Mengumpulkan dan meneliti data guna menganalisa pengembangan pasar pariwisata;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.
