PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA

  1. Tugas Pokok

Melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan pemasaran pariwisata

  • Fungsi
  • Penyiapan, perumusan kebijakan bidang pemasaran pariwisata, promosi dalam negeri dan luar negeri;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri dan sarana promosi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Penyusunan standar, norma kriteria dan prosedur di bidang pengembangan pasar, promosi luar negeri, promosi dalam negeri dan sarana promosi pariwisata;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan pasar, promosi dalam negeri, promosi luar negeri dan sarana promosi.
  • Uraian Tugas
  • Menyusun rencana dan program kerja bidang pengembangan pemasaran pariwisata;
  • Mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
  • Mengkoordinasikan pada kepala seksi;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;
  • Membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala seksi dan bawahan;
  • Merencanakan strategi pemasaran, melaksanakan promosi dan pengembangan pasar;
  • Melaksanakan kerjasama dengan organisasi ataupun asosiasi pariwisata;
  • Mengumpulkan, menyusun dan menyebarluaskan bahan informasi pariwisata melalui media;
  • Mengumpulkan dan meneliti data guna menganalisa pengembangan pasar pariwisata;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.