- Tugas Pokok
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas bidang ekonomi kreatif yang meliputi pengembangan, pemasaran dan promosi pariwisata
- Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis bidang
- Penyelenggaraan program kegiatan bidang
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendaian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dalam lingkup bidang;
- Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dalam lingkup bidang;
- Uraian Tugas
- Menetapkan penyususnan rencana dan program kerja Ekonomi Kreatif
- Melenggarakan pelaksanaan tugas di bidang ekonomi kreatif
- Mengkoordinasikan perencanaan tugas di bidang ekonomi kreatif
- Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang ekonomi kreatif
- Membina dan mengarahkan pelaksaan tugas di bidang ekonomi kreatif
- Melaporkan pelaksanaan tugas di bidang ekonomi kreatif
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang ekonomi kreatif
- Melaksanakn tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Melaksakan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja / lembaga atau pihak ketiga di bidang ekonomi kreatif
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
