PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA

  1. Tugas Pokok

Melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif

  • Fungsi
  • Perumusan program Kerja, kebijakan teknis kegiatan bidang sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Pelaksanaan koordinasi kelancaran kegiatan bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Pembinaan, pengawasan, pengendalian, penertiban dan evaluasi di bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi
  • Uraian Tugas
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Menyiapkan bahan dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian hasil pengembangan sumber daya pariwisata  dan ekonomi kreatif
  • Menyiapkan bahan rekomendasi atau pertimbangan teknis pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Menyiapkanbahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemgembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Menyiapkan bahan penatagunaan, status dan perubahan fungsi pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Menyiapkan bahan pertimbangan teknis/rekomendasi penataan, pemanfaatan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif