- Tugas Pokok
Melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Fungsi
- Perumusan program Kerja, kebijakan teknis kegiatan bidang sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Pelaksanaan koordinasi kelancaran kegiatan bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian, penertiban dan evaluasi di bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi
- Uraian Tugas
- Menyusun rencana dan melaksanakan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian hasil pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Menyiapkan bahan rekomendasi atau pertimbangan teknis pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Menyiapkanbahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemgembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Menyiapkan bahan penatagunaan, status dan perubahan fungsi pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Menyiapkan bahan pertimbangan teknis/rekomendasi penataan, pemanfaatan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif
