Tugas Pokok
Melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan destinasi dan industri pariwisata.
- Fungsi
- Penyiapan, perumusan kebijakan Dinas Pariwisata di bidang pembangunan industri pariwisata, produk pariwisata kemitraan usaha pariwisata, tanggungjawab lingkungan alam dan social budaya, pemberdayaan masyarakat, daya tarik wisata, sarana prasarana dan fasilitas pariwisata;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan industri pariwisata, produk pariwisata kemitraan usaha pariwisata, tanggungjawab lingkungan alam dan social budaya, pemberdayaan masyarakat, daya tarik wisata, sarana prasarana dan fasilitas pariwisata;
- Penyusun standar, norma kriteria dan prosedur di bidang pembangunan industri pariwisata, produk pariwisata kemitraan usaha pariwisata, tanggungjawab lingkungan alam dan social budaya, pemberdayaan masyarakat, daya tarik wisata, sarana prasarana dan fasilitas pariwisata;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembangunan industri pariwisata, produk pariwisata kemitraan usaha pariwisata, tanggungjawab lingkungan alam dan social budaya, pemberdayaan masyarakat, daya tarik wisata, sarana prasarana dan fasilitas pariwisata;
- Uraian Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja bidang;
- Mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
- Mengkoordinasikan pada kepala seksi;
- Menilai prestasi kerja bawahan;
- Membimbing dan memberi petunjuk kepada kepala seksi dan bawahan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana pengembangan destinasi dan industri pariwisata;
- Menyusun rencana pengembangan destinasi dan industri pariwisata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan sistem pengendalian interen;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas.
