Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara:

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara adalah Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada daerah.

 

Fungsi Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara

  • Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana dan program dinas;
  • Pelaksanaan Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintahan yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi;
  • Pembuatan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana kerja sama dan hubungan di masyarakat;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik kekayaan/daerah;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata dan ekononi kreatif;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi dinas.